Senin, 08 Agustus 2011

TATA TERTIB SEKOLAH

A.PERATURAN UMUM
  1. Siswa SMANDA wajib taat pada agama & mengamalkannya, harus membiasakan diri bertanggung jawab, tekun belajar, memelihara kerukunan, tolong-menolong sesamanya, berdasarkan norma-norma susila sesuai dengan Dasar Pancasila.
  2. Siswa SMANDA wajib memelihara kebersihan dan kerapian dirinya dan berpakaian pantas sesuai norma-norma kesopanan dan kepribadian Bangsa Indonesia.
  3. Siswa SMANDA wajib menjaga dan memelihara 5K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan) di keluarga, sekolah dan masyarakat.
  4. Siswa tidak diperkenankan membawa, membaca, mempertontonkan buku, video, CD/VCD/DVD dan atau media lain yang bertentangan dengan norma kesusilaan, pendidikan dan pelajaran di sekolah.
  5. Siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api & yang sejenisnya.
  6. Siswa tidak diperkenankan mengadakan kegiatan lain yang bersifat mengganggu jalannya pelajaran dan persekolahan.
  7. Siswa menjaga nama baik sekolah/ almameter.
  8. Siswa wajib mengikuti pelajaran secara efektif sesuai jadwal pelajaran yang telah disusun oleh sekolah.
  9. Siswa wajib menjaga ketertiban dan ketenangan selama PBM (Proses Belajar Mengajar) berlangsung.
  10. Selama waktu istirahat, siswa di luar kelas dan tidak diperkenankan berada di luar area sekolah.
  11. Setelah pelajaran selesai (pulang sekolah) siswa agar segera pulang ke rumah masing-masing.


B .PERATURAN KHUSUS
a.KURIKULER
1.Proses Belajar Mengajar (PBM)
  • Siswa harus sudah siap untuk menerima pelajaran yang akan diberikan, sesuai dengan jadwal dan membawa perlengkapan belajar yang sudah ditetapkan.
    Siswa harus hadir di sekolah paling lambat 5 (lima) menit sebelum pelajaran dimulai.
  • Siswa wajib berdoa sebelum pelajaran pertama dimulai dan sebelum pulang (pelajaran terakhir).
  • Siswa wajib memberi penghormatan kepada sang saka merah putih sebelum pulang (selesai pelajaran terakhir).
  • Tanpa seijin guru piket, selama PBM siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas, menerima tamu dan menerima telepon dari pihak luar

2.Kehadiran, Perijinan & Mangkir
  • Kehadiran komulatif siswa dalam satu tahun harus 90% dari hari efektif sekolah.
  • Ijin tidak masuk sekolah diberikan 5 (lima) hari efektif.
  • Siswa yang terlambat datang, harus mendapat surat ijin dari guru piket sebelum mengikuti pelajaran dengan mengisi form yang telah disediakan.
  • Siswa yang meninggalkan sekolah karena sakit atau alasan lain harus seijin guru piket.
  • Siswa yang karena alasan tertentu (sakit, dll) tidak bisa masuk sekolah, harus membuat surat ijin dan ditandatangani oleh orang tua/wali siswa.
  • Siswa tidak masuk sekolah karena sakit harus ada surat keterangan sakit dari Dokter/ Puskesmas/Rumah Sakit/Klinik.
  • Siswa yang tidak masuk sekolah tanpa ijin selama 5 (lima) hari berturut-turut dianggap mangkir dan dikenakan sanksi.

3.Ekstrakurikuler
  • Siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan ekskul yang telah ditentukan oleh sekolah.

b.KOKULIKULER
Semua tugas akademik yang diberikan oleh guru harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
1.Rapor
  • Rapor sisipan adalah laporan hasil pendidikan selama tengah semester. Tidak harus menunggu panggilan dari sekolah, siswa/orangtua siswa diharapkan bisa berkonsultasi dengan guru bidang studi terhadap mata pelajaran yang dianggap kurang nilainya.
  • Rapor semester harus diambil oleh orangtua/ wali siswa sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan (tidak boleh diambil sebelumnya). Jika berhalangan, bisa diambilkan oleh keluarga/anggota yang lain

c.SERAGAM SEKOLAH & PENAMPILAN
  • Siswa harus memakai pakaian seragam sekolah, sesuai dengan keputusan Dirjen PDM tanggal 7 Maret 1982, Nomor : 52/C/Kep/III/1986 dan Keputusan Dirjen Dikdasmen
  • Bentuk pakaian seragam harus disesuaikan dengan ketentuan pakaian siswa SMANDA yang berlaku
  • Pakaian dipakai serapi mungkin, baju dimasukkan
  • Khusus yang berjilbab, baju dibolehkan tidak dimasukkan atas seijin Kepala Sekolah
  • Khusus bagi siswa putra, tidak boleh :
    1. Berambut gondrong melebihi kerah baju dan menutupi telinga
    2. Memakai anting-anting & asesoris lainnya
  • Bagi siswa putri, tidak dibolehkan memakai :
    1. Rok mini, potongan di atas lutut
    2. Perhiasan dan make up yang berlebihan
  • Siswa dilarang memakai sandal ke sekolah, kecuali bila ada alasan medis

d.PRASARAN & SARANA SEKOLAH
  • Siswa diberikan kesempatan untuk menggunakan fasilitas sekolah seperti perpustakaan, alat olahraga, laboratorium, alat kesenian dan fasilitaslainnya, sesuai ketentuan yang berlaku
  • Jika siswa merusak fasilitas sekolah, maka siswa/orangtua/ wali harus menggantinya.

e.KEBERSIHAN LINGKUNGAN
  • Siswa harus menjaga kebersihan, kerapian lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, sampah harus dibuang di tempat-tempat sampah yang telah disediakan
  • Siswa tidak boleh mencorat-coret prasarana dan sarana sekolah (dinding, meja belajar, dsb)
  • Siswa harus mengikuti kegiatan kerja bakti kebersihan yang diadakan secara rutin oleh sekolah

f.PINDAH SEKOLAH
  • Siswa yang akan pindah sekolah, maka orang tua/wali siswa ybs. harus membuat permohonan secara tertulis dan ditujukan pada Kepala Sekolah
  • Surat rekomendasi pindah sekolah terutama yang keluar Banyuwangi, harus diurus sendiri oleh orangtua/wali ke Kantor Diknas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kab. Banyuwangi

g.ORGANISASI KESISWAAN
  • Organisasi siswa yang syah ialah Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) bagi siswa SLTP & SMU
  • Hal lain yang berhubungan dengan OSIS diatur tersendiri dalam Anggaran Dasar & Rumah Tangga (ADRT) OSIS.

h.ROKOK, MINUMAN KERAS & NARKOBA
  • Siswa SMANDA tidak diperkenankan menggunakan dan mengedarkan rokok, minuman keras dan Narkoba di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
  • Siswa yang kedapatan menggunakan atau mengedarkan rokok, minuman keras dan Narkoba, akan dikenakan sanksi oleh Sekolah.

i.SEPEDA & KENDARAAN BERMOTOR
  • Siswa yang ke sekolah membawa kendaraan bermotor diharuskan :
  • Memiliki Surat kelengkapan persyaratan pengendara motor dari pihak kepolisian seperti SIM dan STNK
  • Menggunakan helm standar sesuai ketentuan yang berlaku
  • Menaati rambu-rambu lalu lintas dan tidak “ngebut” sesuai dengan Undang Undang berlalu lintas
  • Sepeda, kendaraan bermotor harus diparkir ditempat yang telah disediakan dalam keadaan terkunci.
  • Kehilangan/kerusakan sepeda atau kendaraan bermotor menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan
  • Jika terjadi kecelakaan, razia dan yang lainnya maka hal itu di luar tanggung jawab sekolah

l.SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB
  • Peringatan Tertulis
  • Skorsing (tidak diperkenankan mengikuti pelajaran dalam jangka waktu tertentu)
  • Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak HormatJika siswa tersebut :
    1. Terlibat dalam perkelahian
    2. Terlibat tindak kriminalitas
    3. Terlibat dalam tindakan yang berhubungan dengan Minuman Keras & Narkoba
    4. Melakukan perusakan berat terhadap sekolah
    5. Mencemarkan nama baik sekolah

Hal-hal lain yang belum termasuk dalam Peraturan ini akan diatur kemudian